AD/ART OSIS SMAN 1 SANGGAU LEDO
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS ) SMA NEGERI 1 SANGGAU LEDO
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan
salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa
manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya
telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali
dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban,
peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan
Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para
siswa sekolah SMA Negeri 1 Ampana Kota
menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR (AD)
BAB I
UMUM
Pasal
1
Nama, Waktu
dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat (OSIS) SMA Negeri 1 Ampana Kota.
2. Organisasi
ini di dirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
3. OSIS
SMA Negeri 1 Sanggau Ledo berkedudukan di sekolah SMA Negeri 1 Sanggau Ledo
Jalan Sumondo Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan
Barat.
Pasal
2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan
kegotong – royongan.
Pasal
3
Tujuan
1. Mempersiapkan
siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun
siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo yang berprestasi dan kompeten serta mampu
bersaing baik secara lokal, nasional dan global dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan
makmur.
Pasal
4
Sifat
Organisasi
Organisasi ini bersifat intra
sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan
ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum berkarakter, yang sah
mewakili siswa siswi dari SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Pasal
5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
yang membawahi seluruh organisasi siswa yang ada di SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Pasal
6
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir
bersifat Nasional.
Pasal
7
Keanggotaan
1. Anggota
organisasi ini adalah siswa siswi SMA
Negeri 1 Sanggau Ledo.
2. Keanggotaan
berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Pasal
8
Hak dan
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal
9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1. Dana
Kegiatan siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
2. Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Perangkat
Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari
:
1. Majelis
Permusyawaratan Kelas, selanjutnya di singkat
MPK.
2. Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya di singkat OSIS.
3. Majelis
Pembina OSIS, selanjutnya di singkat
MPO
BAB
III
Majelis
Permusyawaratan Kelas
Pasal
11
1. Anggota
MPK merupakan utusan dari setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa.
2. MPK
dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang dipilih secara demokrasi.
3. Sebelum
sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji
secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang
ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
4. Perumusan
bunyi janji OSIS diatur tersendiri secara nasional.
5. MPK
disahkan oleh Kepala Sekolah. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta program kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala
Sekolah.
6. MPK
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Kepengurusan
OSIS
Pasal 12
1. OSIS
dipimpin oleh seorang Ketua, WakilKetua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Pengurus
OSIS adalah siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo yang duduk di kelas XI dan XII.
3. Ketua
dan wakil ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak pada pemungutan suara yang diikuti oleh
seluruh siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
4. Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah
yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5. Ketua
OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan
dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Pengurus
OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Bendahara,
dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh Pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam
bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus
OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus
OSIS dapat diberhentikan apabila melanggar AD/ART melalui rapat MPK dan atas
persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua
OSIS dapat mengangkat para perangkatnya berdasarkan rapat MPK dan atas
persetujuan Kepala Sekolah.
6. Di
dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK melalui
pengarahan pembina OSIS, Guru, dan Kepala Sekolah.
Pasal 14
Jika salah satu pengurus OSIS
mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa
jabatannya, maka ia diganti oleh pengurus dan anggota OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya,
pengurus OSIS mengucapkan JANJI
dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua
Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo sebagai berikut :
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami
berjanji :
1. Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya. 2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal
bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami. Semoga Tuhan Yang Maha
Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS
PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis
Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis
Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis
Pembina OSIS memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Pembahasan
AD/ART dilaksanakan setiap awal kepengurusan OSIS sebelum pembahasan program
kerja.
2. Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Sanggau Ledo hanya dapat dilakukan dalam rapat
pengurus OSIS bersama MPK SMA Negeri 1 Sanggau Ledo yang di ikut iminimal 2/3 dari pengurus OSIS.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD
ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan
kebijakan umum OSIS SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Sanggau
Ledo, Januari
2023
Kepala
SMA Negeri 1 Sanggau Ledo
Drs. Silpinus Muchtar
NIP.
196504172005021001
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota OSIS adalah siswa siswi SMA Negeri 1 Sanggau Ledo yang masih sah menjadi siswa SMA
Negeri 1 Sanggau Ledo.
Pasal
2
Syaratkeanggotaan:
1. Siswa
SMA Negeri 1 Sanggau Ledo yang masih aktif.
2. Siswa
yang terdaftar di SMA Negeri 1 Sanggau Ledo
3. Siswa
yang memiliki kartu siswa SMA Negeri 1 Sanggau
Ledo yang sah.
Pasal
3
Masa
Keanggotaan:
Keanggotaan berakhir apabila tidak
lagi menjadi siswa SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Pasal
4
Hak dan
kewajiban anggota:
HakAnggota:
1. Mendapatkan perlakuan yang sama.
2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
3. Bebas
menyampaikanpendapat secara lisan maupun tertulis.
Kewajibananggota:
1. Memelihara nama baik sekolah,
baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Mematuhi peraturan Tata Tertib Sekolah
3. Menghargai
dan menghormati tenaga pendidik dan kependidikan
4. Memilihar asarana dan prasarana
sekolah, meningkatkan stabilitas serta keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan di
SMA Negeri 1 Sanggau Ledo
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal
5
Pengurus OSIS adalah siswa SMA
Negeri 1 Sanggau Ledo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum dan hasil seleksi, berdasarkan peraturan yang telah
disepakati.
Pasal
6
Syarat – Syarat Kepengurusan :
1. Siswa
dan siswi SMA Negeri Sanggau Ledo yang aktif.
2. Harus
mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal
7
Masa
Kepengurusan
1. Masa
kepengurusan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa
kepengurusanberakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri atas dasar kehendak sendiri.
c. Diberhentikan sebagai pengurus karena melakukan tindakan yang
merugikan atau merusak nama baik OSIS, maupun nama baik sekolah.
d. Masa jabatan berakhir.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban
Hak pengurus
:
1. Pengurus
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Pengurus
mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Pengurus
berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pengurus :
1. Pengurusberkewajiban
memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Pengurus
berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Pengurus
berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Pengurus MPK merupakan utusan dari
setiap kelas yang terdiri dari 2 orang siswa
Pasal
10
Tugas dan wewenang
MPK
Tugas:
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2. Mengajukan
usulan kegiatan untuk di jadikan program kerja osis
3. Menyelenggarakan
pemilihan pengurus osis
4. Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus osis dalam akhir jabatanya
5. MPK
bersama OSIS menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Program
Kerja OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
6. memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembina
OSIS.
7. Menjalankan
fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Program Kerja
OSIS.
8. Menjalankan
fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada
pihak Sekolah.
9. Menetapkan
panitia pengurus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
10. Mempertanggung
jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
Pasal
11
Sidang
Pleno
1. Sidang
Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang
Pleno diadakan 1 tahun 1 kali.
3. Sidang
Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi yang dinilai
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal
12
Wewenang
Sidang Pleno
1. Menetapkan
dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Program Kerja OSIS (PKO).
2. Menilai
pertanggung jawaban pengurus OSIS.
3. Menetapkan
Pemilihan Umum Ketua dan wakil ketua OSIS.
Pasal
13
Tata Tertib
Sidang Pleno
1. Peserta
terdiri dari Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK),
Pengurus OSIS, dan 2 orang utusan dari Organisasi.
2. Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan
Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah
peserta.
6. Apabila
ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
7. Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 14
Pengurus
OSIS
1. Masa
jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan
demisioner.
2. Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal 15
Tugas dan
Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai
dengan AD/ART, hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan
Sidang Pleno dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
3. Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan OSIS 2 kali selama1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus menjadi hak ketua
dan wakil ketua OSIS dan atas dasar ketetapan MPK dan Majelis Pembina
Osis.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan
dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala
Sekolah.
3. Menjalankan
fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap organisasi dibawah osis berdasarkan
program kerja.
BAB IV
ALUMNI
Pasal 16
Alumni adalah anggota OSIS yang
telah lulus secara akademis.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Mekanisme keuangan organisasi ditetapkan oleh pengurus
OSIS berdasarkan persetujuan dari MPO.
BAB V
LAMBANG,
SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 18
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk
lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang
OSIS
Arti bentuk dan warna lambang OSIS
:
a.
Bunga bintang sudut lima dan lima
kelopak daun bunga. Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk
bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila.
Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar
menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan
dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan
amal.
b.
Buku terbuka. Belajar keras menuntut
ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan
bangsa dan negara.
c.
Kunci pas. Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
d.
Tangan terbuka. Kesediaan menolong orang
lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan
pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan
bertanggung jawab.
e.
Biduk. Biduk / perahu, yang melaju di
lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang
dicita – citakan.
f.
Pelangi Merah Putih. Tujuan nasional
yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun
spiritual.
g.
Tujuh belas butir padi, Delapan
lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas. 17-8-45 adalah peristiwa
penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai
perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal
perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna Kuning. Sebagai dasar lambang
yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya
dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa
dan negara.
i.
Warna Coklat. Warna tanah Indonesia,
berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional
Indonesia.
j. Warna
Merah Putih. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani
membela kebenaran.
2. Bendera
OSIS
a. Warna
dasar coklat tua.
b.
Berbentuk persegi panjang.
c.
Isi : lambang OSIS
3. Stempel
a.
Terdapat tulisan OSIS.
b.
Berbentuk lingkaran.
c. Warna
: biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD
/ ART
Pasal 19
1. Perubahan
AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno MPK dan OSIS SMA Negeri 1 Sanggau
Ledo.
2. Amandemen
AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
20
Setiap anggota dianggap telah
mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Atribut adalah kelengkapan sebagai
identitas OSIS SMA Negeri 1 Sanggau Ledo.
Sanggau Ledo, Januari 2023
Kepala SMA Negeri 1 Sanggau Ledo
Drs. Silpinus Muchtar
NIP.
196504172005021001


Semangat
BalasHapus